Balisticnews.com – Oleh : Rizki Widhi Nugraha, S.H.
Fenomena kekerasan dalam pacaran (dating violence) di kalangan remaja telah menjadi isu sosial dan hukum yang semakin mengkhawatirkan. Hubungan romantis yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran tentang kasih sayang dan saling menghargai, justru sering kali berujung pada tindak kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.
Dalam perspektif hukum, kekerasan dalam pacaran bukanlah wilayah abu-abu. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena termasuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kekerasan dalam rumah tangga (dalam pengertian luas). Selain itu, dampaknya terhadap kesehatan mental korban tidak dapat diabaikan, terutama pada usia remaja yang merupakan tahap perkembangan psikologis yang sangat krusial.
Definisi Kekerasan dalam Pacaran
Pengertian Umum
Kekerasan dalam pacaran adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah dalam hubungan romantis. Tindakan ini bisa berupa:
Kekerasan fisik: memukul, menampar, mendorong.
Kekerasan psikis: merendahkan, mengintimidasi, mengancam.
Kekerasan seksual: memaksa berhubungan seksual atau melakukan sentuhan yang tidak diinginkan.
Kekerasan ekonomi: mengontrol keuangan, memanfaatkan secara materi.
Perspektif Hukum
Secara hukum positif Indonesia, kekerasan dalam pacaran belum memiliki terminologi tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, namun dapat dikualifikasikan melalui berbagai instrumen hukum sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Data dan Fenomena Kekinian
Berdasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), setiap tahun terdapat peningkatan laporan kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi dalam relasi pacaran. Banyak korban adalah remaja putri yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Fenomena ini diperparah dengan penggunaan media sosial yang memperluas kontrol pasangan terhadap aktivitas korban, serta minimnya pendidikan seksual dan kesadaran hukum di kalangan remaja.
Aspek Hukum Kekerasan dalam Pacaran
Kualifikasi Tindak Pidana
Tindak kekerasan dalam pacaran dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana, antara lain:
a. Kekerasan Fisik dan Psikis
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 45 UU TPKS: Kekerasan fisik dan/atau psikis dalam relasi personal.
b. Kekerasan Seksual
Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 UU TPKS mengatur berbagai jenis kekerasan seksual, seperti pemaksaan hubungan seksual, pelecehan, eksploitasi seksual, dll.
c. Kekerasan terhadap Anak
Jika korban masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), pelaku dapat dikenakan:
– Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 (kekerasan fisik).
– Pasal 76D juncto Pasal 81 (kekerasan seksual).
Pertanggungjawaban Pidana
Remaja yang sudah berusia di atas 12 tahun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan pendekatan diversi, restoratif, dan pembinaan.
Dampak Kekerasan dalam Pacaran terhadap Kesehatan Mental
Kekerasan dalam relasi pacaran berdampak langsung terhadap kesehatan mental korban, yang ditandai antara lain dengan:
– Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
– Depresi klinis dan kecemasan berlebihan.
– Self-harm atau perilaku menyakiti diri.
– Gangguan tidur dan makan.
– Kehilangan kepercayaan diri dan isolasi sosial.
Dasar Hukum Perlindungan Kesehatan Mental Korban
– Pasal 4 UU Kesehatan: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan.
– Pasal 67 UU Kesehatan: Pemerintah wajib mengembangkan upaya promotif dan preventif terhadap masalah kesehatan jiwa.
– Pasal 5 UU TPKS: Menjamin pemulihan korban kekerasan seksual termasuk rehabilitasi psikologis.
Peran Negara dan Masyarakat
Tanggung Jawab Negara
Negara, melalui instansi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komnas Perempuan, serta lembaga hukum, bertanggung jawab untuk:
– Meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang relasi sehat.
– Menyediakan layanan pengaduan dan pemulihan bagi korban.
– Menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum.
Peran Sekolah dan Keluarga
Pendidikan karakter, pendidikan seksual, dan komunikasi terbuka sangat penting untuk mencegah kekerasan dalam pacaran. Sekolah dapat bekerja sama dengan LSM dan psikolog dalam memberikan penyuluhan dan layanan konseling.
Kekerasan dalam pacaran merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat pribadi, terutama jika terjadi pada usia remaja yang masih dalam tahap perkembangan emosional dan psikologis. Negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya menindak pelaku secara hukum, tetapi juga menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk dari segi kesehatan mental.
Penanggulangan kekerasan dalam pacaran harus melibatkan pendekatan multidisipliner, mulai dari penegakan hukum, edukasi, hingga perlindungan psikososial. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat secara emosional



Komentar