BADUNG, balisticnews.com – Polsek Abiansemal telah menangkap seorang pelaku pencurian di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.Conference pers di pimpin oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara ,SH, SIK. MH, MTrOpsla , Wakapolres Kompol Taufan Risaldy S.I.K, MH., Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Rai Dharmayasa SH. MH, di Mako Polsek Abiansemal pada hari kamis tgl 13 Maret 2025

Menurut informasi yang diterima, pelaku yang berinisial SENINTO, lahir di Banyuwangi, 29 Mei 1966, telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban, yaitu seorang warga Desa Jagapati.
Pelaku telah mengakui telah melakukan pencurian dan telah diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Abiansemal. Barang bukti yang ditemukan antara lain sepeda motor Honda Karisma, mesin potong bata, kunci pas, dan karung.
Pelaku patut diduga telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian. Polsek Abiansemal akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.
Kami berharap kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa depan dan bahwa masyarakat akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Dalam kesempatan ini, kami juga ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Jika Anda memiliki informasi tentang kegiatan pencurian atau kejahatan lainnya, silakan hubungi Polsek Abiansemal atau menghubungi nomor darurat 110.



Komentar