Penyalahgunaan Solar Subsidi Terungkap, Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka

News, Peristiwa, POLDA, Polres46 Dilihat

Balisticnews.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka beserta mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan kendaraan yang telah dimodifikasi serta ribuan liter BBM solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., saat konferensi pers pada Selasa (30/12/2025) di Sesetan. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat, 12 Desember 2025, terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus serta perwakilan dari Pertamina, menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 Wita petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang melintas menuju lokasi gudang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus untuk mengangkut BBM solar subsidi. Sopir kendaraan berinisial ED mengakui bahwa BBM tersebut dibeli secara berkeliling di sejumlah SPBU wilayah Denpasar dan Badung untuk kemudian dikumpulkan di gudang milik PT. Lianinti Abadi.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi gudang dan menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar subsidi, tiga unit mobil tangki pengangkut BBM, enam tandon penyimpanan berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit truk dan satu unit mobil box yang telah dimodifikasi, serta dua unit mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Dari hasil interogasi terhadap pengurus gudang berinisial MA dan AG, terungkap bahwa BBM solar subsidi tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen menggunakan drum dan jerigen, serta didistribusikan ke konsumen kapal dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka yang terdiri dari pemilik perusahaan, karyawan, dan sopir ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4,896 miliar.
Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi pemerintah. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat agar penyaluran subsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Red/Rudita

Komentar