Menanggapi berita Pengunjung di kroyok di warung kamyu oleh Petugas Keamanan alias preman berkedok security yang beredar di media sosial

News, Peristiwa, POLDA, Polres16 Dilihat

Dirbinmas Polda Bali KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H.,M.H. menyampaikan:

1. Setelah konfirmasi dengan polres buleleng & abujapi, mendapat keterangan bhw pelaku bukan satpam.

2. Berdasarkan ketentuan perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang pamswakarsa pada pasal:
⁃ Pasal 1 ayat 2 berbunyi Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
⁃ Pasal 4 berbunyi Satpam dibentuk melalui tahapan: perekrutan; pelatihan; dan pengukuhan.
⁃ Pasal 16 ayat 2 berbunyi satpam memiliki tugas dan peranan: a. menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan b. melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkunganny.
⁃ Pasal 17 ayat 1 berbunyi Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas dan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib: a. membawa KTA Satpam; b. menggunakan pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam; dan c. bertugas sesuai dengan wilayah tugasnya.

3. Ditbinmas Polda Bali selama ini sudah melakukan penertiban dg cara:
⁃ Pembinaan dan peningkatan kemampuan kesiapsagaan dan kewaspadaan satpam (Binkamsa).
⁃ Penertiban seragam satpam (Tibgamsatpam)
⁃ Supervisi ke Badan Usaha Jasa Pengamanan.
⁃ penertiban seragam satpam.
4. Ditbinmas bekerja sama dengan Apsi, Abujapi, dan pelaku usaha akan mengintensifkan kegiatan pembinaan & penertiban Agar kasus serupa yang melibatkan petugas keamanan tidak terjadi kembali.

Komentar