Jembrana – Fenomena alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, kian mengkhawatirkan. Lahan pertanian yang sejatinya menjadi benteng ketahanan pangan kini perlahan berubah wajah menjadi bangunan usaha, mulai dari lahan kaplingan hingga deretan kos-kosan yang terus bermunculan.

Salah satu lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Jembrana, yang telah beralih fungsi menjadi bangunan kos-kosan.
Ironisnya, alih fungsi tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi rekomendasi resmi pelepasan LSD dari kementerian terkait. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran oleh pihak berwenang, meski pelanggaran terjadi secara terang-terangan.
Pengurus Subak Jagaraga pun dibuat resah. Mereka khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, eksistensi sawah sebagai sumber penghidupan petani akan hilang satu per satu.
“Kami tidak melarang pemilik menjual sawahnya, tapi seharusnya tetap difungsikan sebagai sawah, bukan dialihfungsikan,” tegas Kelian Subak Jagaraga bersama jajaran pengurus.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin parah. Lahan-lahan sawah yang masuk kategori dilindungi kini telah diurug, dipetak-petak menjadi kavling, bahkan berdiri bangunan permanen berupa kos-kosan. Sebagian sudah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap pembangunan.
“Sudah banyak yang dikapling jadi lahan tidur, bahkan ada kos-kosan yang sudah jalan. Ini jelas mengancam keberadaan subak kami,” imbuhnya.
Seorang tokoh masyarakat Jembrana yang enggan disebutkan namanya turut angkat suara. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas terhadap para pelanggar.
“Bupati harus berani bertindak. Bangunan yang melanggar aturan harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengurus subak mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha mengklaim telah mengantongi izin. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut hanya berupa validasi awal yang justru menegaskan bahwa lokasi tersebut masih berstatus LSD dan belum bisa dialihfungsikan.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, serta Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan respons. Sikap ini semakin memperkuat kesan lambannya penanganan persoalan yang dinilai mendesak.
Padahal, pengurus Subak Jagaraga telah lebih dulu melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah. Bahkan, laporan terbaru juga telah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jembrana. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret di lapangan.
“Kami hanya ingin ada tindakan nyata. Jangan sampai subak kami habis karena dibiarkan seperti ini. Ini juga menyangkut program pemerintah soal swasembada pangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jembrana, I Wayan Sudiarta, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa alih fungsi LSD hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh rekomendasi pelepasan dari kementerian terkait.
“Tanpa rekomendasi tersebut, alih fungsi tidak bisa dilakukan. Hasil validasi kami juga jelas menyatakan kawasan itu masih berstatus LSD,” ungkapnya.
Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik pelanggaran yang semakin meluas.
Sebagai informasi, alih fungsi lahan sawah dilindungi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penyegelan bangunan, penghentian aktivitas usaha, hingga pembongkaran paksa atau penetapan status quo terhadap lahan.
Jika tidak segera ditertibkan, Subak Jagaraga—yang merupakan bagian dari sistem irigasi tradisional Bali—terancam kehilangan jati dirinya. Dan lebih jauh lagi, ancaman terhadap ketahanan pangan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang perlahan terjadi.
Red./bnc01



Komentar