Belasan Motor hingga Uang Tunai Disita, Polres Badung dan Polsek Jajaran Ungkap 15 Kasus Pencurian

News9 Dilihat

Mangupura – Polres Badung melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek jajaran menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian selama bulan April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi yang terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (cusa), serta mengamankan 15 orang tersangka.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim dan Polsek dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Dari total 15 laporan polisi, seluruhnya berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, terdiri dari 14 orang dewasa dan satu anak yang keseluruhan laki-laki,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran saat press release, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, rincian pengungkapan kasus tersebut meliputi Sat Reskrim sebanyak 5 laporan polisi yang terdiri dari 2 kasus curat dan 3 kasus pencurian biasa, Sementara itu, Polsek Mengwi menangani 5 LP yang seluruhnya merupakan kasus curat,

Selain itu, Polsek Abiansemal mengungkap 3 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 1 pencurian biasa. Sedangkan Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang masing-masing menangani 1 kasus pencurian biasa. Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di berbagai tempat, mulai dari villa, rumah warga, area persawahan, warung dan toko, kos-kosan, proyek bangunan, hingga di sepanjang jalan raya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang beragam. Di antaranya belasan unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha NMAX, Honda PCX, Scoopy, hingga Beat, serta barang lain seperti uang tunai puluhan juta rupiah, telepon genggam, hingga peralatan proyek. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan para tersangka.

Kapolres Badung menambahkan, seluruh pelaku tidak memiliki catatan sebagai residivis, namun tetap menunjukkan adanya potensi meningkatnya tindak kriminalitas yang perlu diantisipasi bersama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian di wilayah hukum Polres Badung. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, seperti memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Diharapkan melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, situasi keamanan di wilayah Badung dapat terus terjaga dengan baik. (hms)

Komentar