Mangupura – Polsek Abiansemal bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Mabes Polri terkait dugaan pengerusakan plangkiran atau tempat sembahyang di rumah warga di Jalan Raya Angantaka–Kutri Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Minggu (23/11). Laporan tersebut disampaikan oleh seorang ibu bernama Ledy Diana, yang melaporkan adanya tindakan perusakan sarana persembahyangan yang dilakukan oleh suami dan anaknya setelah terjadi cekcok dalam keluarga. Personel gabungan langsung dikerahkan menuju lokasi guna memastikan situasi tetap aman.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. menjelaskan bahwa respon cepat dilakukan demi mencegah situasi berkembang ke arah yang lebih mengganggu keamanan keluarga maupun lingkungan sekitar. “Begitu menerima laporan 110, anggota kami langsung bergerak melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan tidak ada ancaman lanjutan di lokasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah kepolisian tetap mengedepankan profesionalisme meskipun kasus terjadi dalam lingkup keluarga.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan mediasi mengingat para pihak yang terlibat merupakan satu keluarga dan tinggal dalam satu rumah. “Kami berupaya menenangkan situasi dengan pendekatan humanis. Mengingat ini konflik internal keluarga, kami berikan ruang dialog yang difasilitasi petugas untuk mencegah konflik semakin melebar,” kata Kompol Karang Adiputra. Menurutnya, kedua belah pihak telah diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan pentingnya menjaga keharmonisan.
Kapolsek Abiansemal juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang, serta meminta masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110 bila mendapati potensi gangguan kamtibmas. “Kami berharap keluarga dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Layanan 110 selalu siap diakses warga kapan pun dibutuhkan. Kami akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman,” tutupnya. (hms)
