Identitas Valid dan Hak Terjamin, Lapas Tabanan Sinkronisasi Data Warga Binaan Gandeng Disdukcapil Tabanan

Tabanan, balisticnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan melaksanakan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan di Ruang Registrasi Lapas Tabanan, Kamis (30/04). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan hak sipil Warga Binaan tetap terpenuhi sebagai warga negara.

Melalui kegiatan ini, Warga Binaan mendapatkan akses untuk memiliki identitas kependudukan yang valid, tertib administrasi, serta terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, perekaman NIK juga penting dalam mempermudah akses layanan publik seperti BPJS Kesehatan dan kebutuhan administrasi lainnya.

Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa pemenuhan identitas kependudukan merupakan bagian dari hak dasar yang harus dipastikan tetap diberikan.

“Perekaman NIK memiliki arti penting karena menyangkut pengakuan identitas warga negara, tertib administrasi, serta kemudahan mengakses layanan publik. Di sisi lain, data kependudukan yang valid juga mendukung proses pembinaan dan integrasi sosial Warga Binaan ke depannya,” jelas Prawira.

Salah satu Warga Binaan, Rama, menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. “Saya berterima kasih kepada pihak Lapas Tabanan dan Disdukcapil. Meskipun sedang menjalani masa pidana, hak kami sebagai warga negara tetap diperhatikan dan dipenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tabanan, Gede Putu Jaya Antara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk layanan jemput bola agar seluruh warga negara tetap mendapatkan dokumen kependudukan. “Kami hadir untuk memfasilitasi Warga Binaan yang belum memiliki e-KTP atau datanya belum terpadu. Prinsipnya, tidak boleh ada warga negara yang terlewat dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Melalui sinergi ini, Lapas Tabanan ingin memastikan bahwa masa pidana tidak menghapus hak seseorang sebagai warga negara. Setiap Warga Binaan tetap berhak tercatat, diakui, dan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan identitas yang sah serta masa depan yang lebih tertata.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

Komentar