Badung, balisticnews.com – Kepolisian Resor Badung akan menggelar mediasi terkait penyelesaian permasalahan LPD Desa Adat Mambal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.
Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Camat Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi bernomor B/Und-645/IV/HUM.1.1./2026 tertanggal 29 April 2026, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait tugas pokok Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., melalui surat undangan tersebut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Ketua MDA Kabupaten Badung, Ketua LPLPD Kabupaten Badung, Camat Abiansemal, Danramil dan Kapolsek Abiansemal, Perbekel Desa Mambal, Prajuru Desa Adat Mambal, perwakilan nasabah LPD, serta perwakilan pengurus LPD Desa Adat Mambal.
Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di LPD Desa Adat Mambal melalui musyawarah antara para pihak terkait.
Dalam mediasi tersebut, pihak Desa Adat Mambal direncanakan akan membuka kembali operasional LPD Mambal. Namun, keputusan tersebut sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu melalui parum (rapat) desa adat sebagai bentuk mekanisme internal desa.
Sementara itu, pihak nasabah menyambut baik rencana tersebut, dengan catatan agar realisasinya benar-benar dijalankan secara konsisten dan tidak sekadar menjadi janji tanpa kepastian.
Dengan dilaksanakannya mediasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama serta terciptanya stabilitas dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Badung.
