TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem gandeng Dinas PUPR sosialisasikan perda tentang pemanfaatan tata ruang

News7 Dilihat

Karangasem – Guna memberikan edukasi kepada Masyarakat, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem gandeng Dinas PUPR sosialisasikan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang pemanfaatan tata ruang, Jumat (1/05/26)

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem dan dihadiri Kepala Desa Pempatan (diwakili Kasipem Desa Pempatan), I Made Agus Budi payana, ST.,M.Si (Kemanfaatan tata ruang), Ni Luh Adriyanti, S.E (Timbunan sampah plastik sekali pakai), I Made Padang Hermanto Suparna, S.T (Proses perijinan berbasis OSSRBA), Pasiter Kodim 1623/Karangasem Kapten Inf I Komang Sumadana, Satpol PP Kab.Karangasem (10 orang), Iptu Gede Suardana (Kanit Binmas)
8. Kadus seDesa Pempatan (30 orang) Masyarakat (10 orang)

I Made Agus Budi Payana, ST.,M.Si (Dinas PUPR) selaku nara sumber menyampaikan memberikan materi tentang Kemanfaatan Tata Ruang yg bertujuan untuk terwujudnya wilayah Kab. Karangasem yg aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan agrobisnis dan pariwisata yg berwawasan dalam pemanfaatan ruang dgn menerapkan aspek mitigasi bencana.

Tujuan di selenggarakan kegiatan sosialisasi pemamfaatan tata ruang oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem yang bekerja sama dengan Dinas PUPR Kab.Karangasem yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai aturan penggunaan lahan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Komentar