Balisticnews.com Sabtu, 17 Mei 2025.
Ngurah Galang Jayadhifa, S.H., M.H.
Lagi-lagi viral unggahan eks-Militer Indonesia menjadi Tentara Bayaran di Negara lain, apa dampak hukumnya? Dan bagaimana kaitannya dengan pencabutan kewarganegaraan eks-militer tersebut? Yuk kita belajar hukum.
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tepatnya pada
Pasal 23 huruf d yang berbunyi :
“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.”
Maknanya yaitu seorang WNI yang bergabung menjadi tentara di negara lain tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia, maka ia secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Selanjutnya pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Meskipun tidak secara langsung melarang WNI menjadi tentara asing, UU ini menegaskan bahwa pertahanan negara adalah tugas TNI, dan mengatur profesionalisme serta kewarganegaraan dari personel militer Indonesia.
Jika kita kaji secara aspek Hukum Internasional dan Diplomatik
Menjadi tentara di negara asing tanpa izin dapat menimbulkan implikasi diplomatik atau dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas Indonesia dalam konflik internasional, apalagi jika negara tersebut sedang dalam situasi perang.
Sebagai Contoh Penerapannya
Beberapa WNI yang terlibat dalam militer asing atau kelompok bersenjata di luar negeri (misalnya Teorisme atau sparatisme anti pemerintah) dikenai sanksi hukum atau kehilangan kewarganegaraan.
Jika WNI menjadi legiun asing (seperti French Foreign Legion) tanpa izin Presiden, maka secara hukum ia tidak lagi dianggap WNI.
Maka kita dapat kesimpulan mengenai WNI dilarang menjadi tentara di luar negeri tanpa izin dari Presiden RI. Jika melanggar, konsekuensinya adalah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Aturan tersebut di atas berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, dalam Konteks Eks-Militer Indonesia yang menjadi tentara bayaran di negara lain tentu saja ini merupakan suatu ancaman negara, mengapa demikian?
Militer dididik untuk mengetahui seluruh medan pertahanan maupun titik-titik buta di negara ini, lalu selanjutnya segala rahasia militer hanya diketahui oleh militer itu sendiri, hal ini menjadi ancaman ketika eks-militer tersebut dengan segaja ataupun tidak segaja membongkar rahasia negara untuk negara asing, ini titik kerugian untuk bangsa ini bukan?
Penulis tidak menutup mata untuk eks-militer tersebut mencari nafkah untuk keluarganya namun keamanan negara berada apda level kepentingan umum yang jauh dari kepentingan pribadi eks-militer tersebut.
Lalu apa solusinya? Pemerintah melalui kebijakannya sangat wajib mensejahterakan militernya, ini baru 1 eks-militer saja, bayangkan banyak militer Indonesia tergiur untuk menjadi bagian yang sama dengan eks-militer tersebut apa yang terjadi pada kerahasiaan militer Negara Kesatuan Republik Indonesia ini?
Teori Utilitarianisme (Jeremy Bentham & John Stuart Mill) menyebutkan mengenai Prinsip moral bahwa tindakan yang benar adalah yang memberikan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Inti Gagasannya yaitu kepentingan bersama (mayoritas) lebih diutamakan karena memberikan kebahagiaan dan manfaat yang lebih luas.
Implikasinya Jika kepentingan pribadi bertentangan dengan kesejahteraan umum, maka kepentingan umum harus didahulukan.
Ini merupakan evaluasi besar kedepannya untuk dunia militer Indonesia, perbaiki segera atau satu persatu militer akan mengikuti jejak yang sama dna pada akhirnya akan melemahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Untuk kamu yang ingin mengikuti langkah eks-militer tersebut hilangkan bibit pikiran itu, dan tingkatkan rasa cinta kebangsaan yang besar, meski bangsa ini belum bisa mencintai rakyatnya dengan adil, buktinya? Masih banyak kemiskinan yang ada, korupsi yang tinggi, kesenjangan sosial yang besar.
Salam Kebangsaan, mari selamatkan Negara ini dimulai dari jujur pada hati dan pikiran diri sendiri.
Rahayu..
Segala kritik dan saran bisa disampaikan melalui kanal instagram penulis di @ngurahgalangjayadhifa.
Komentar