Monitoring Swakelola Sampah di TPS Yangbatu Babinsa dan DLHK Beri Pengawasan

News, Peristiwa, POLRI, TNI15 Dilihat

BALI – Denpasar, Babinsa Serda Kadek Sudiantara melakukan monitoring kegiatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang swakelola sampah di TPS Yangbatu, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Sabtu, (02/08/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Monitoring dan pengawasan dilakukan di TPS Yangbatu, Jalan Cok Agung Tresna, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Babinsa Serda Kadek Sudiantara, bersama Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, dan aparat setempat serta Staf Desa melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Gubernur Bali tentang swakelola sampah.

“Swakelola sampah di Kota Denpasar telah diatur melalui Perda No 8 Tahun 2023, yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik. Saat ini, hanya sampah non-organik yang diatur dalam swakelola sampah. Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.” Kata Kepala Dinas DLHK.

Kegiatan monitoring dan pengawasan ini juga merupakan upaya konkret dan tegas untuk melakukan pengawasan terhadap warga atau swakelola yang belum memilah sampah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif.

“Kegiatan monitoring dan pengawasan, yakni untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.” Ucap Babinsa Serda Kadek Sudiantara.

Kegiatan monitoring dan pengawasan berjalan dengan baik dan lancar. Dengan adanya kerja sama antara semua pihak, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga Kota Denpasar dapat menjadi lebih bersih dan sehat. (Pendim 1611 BDG).

Komentar