Peran Dinas Sosial Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Korban Kekerasan Seksual Pasca Putusan Pengadilan

News, Peristiwa89 Dilihat

Balisticnews.com – Senin, 19 Mei 2025.

Oleh : Padi Razaz, S.H.

Akhir-akhir ini, fenomena kekerasaan seksual yang menimpa anak dibawah umur kian hari kian meningkat. Berdasarkan pada bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan dan data pelaporan kasus dari mitra CATAHU 2024 yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%). Pada tahun ini terjadi pergeseran data dibandingkan tahun 2023 di mana data kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan psikis. Khususnya pada data mitra CATAHU, kekerasan seksual menunjukkan angka tertinggi 17.305, kekerasan fisik 12.626, kekerasan psikis 11.475, dan kekerasan ekonomi 4.565. Sedangkan data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis masih mendominasi dengan jumlah sebesar 3.660, diikuti dengan kekerasan seksual 3.166, kekerasan fisik 2.418, dan kekerasan ekonomi 966. Berdasarkan usia menunjukkan bahwa jumlah terbesar korban pada rentang usia 18-24 tahun (1.474 orang).

Dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak dibawah umur, baik yang terjadi dirumah tangga ataupun dilingkungan masyarakat, sering kali perempuan yang menjadi korbannya justru malah dipersalahkan atas kejadian tersebut. Dengan munculnya stigma dan kata-kata negatif yang justru malah makin menjatuhkan harkat dan martabat wanita, seperti perkataan “wajar saja diperkosa atau dilecehkan karena pulangnya malam” dan bahkan cara berpakaian perempuan pun menjadi sasaran pembenaran terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “perlindungan anak merupakan segala bentuk tindakan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya, agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan nilai kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.”

Dalam teori negara kesejahteraan (Welfare State) yang menjadi landasan penting dalam memahami peran negara dalam memberikan suatu perlindungan sosial dan hak-hak individu, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam mengimplementasikan teori Negara Kesejahteraan dalam perlindungan anak terhadap kekerasan seksual, pemerintah indonesia tidak hanya memberikan perlindungan yuridis melalui peraturan perundang-undangan saja. Tetapi juga melalui lembaga-lembaga pemerintah yakni Komisi Perlindungan Perlindungan Anak (KPAI), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Dinas sosial.

Lembaga dinas sosial menjadi lembaga yang memiliki peranan penting dalam memberikan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak dibawah umur. Tidak hanya memberikan penanganan diawal kasus saja, dinas sosial juga membantu anak-anak korban kekerasan sosial untuk pemulihan fisik, pemulihan psikologis, pemulihan sosial, bahkan urusan pendidikan yang sempat terhambat karena dampak dari kekerasan seksual. Dinas sosial juga memiliki peranan dalam mendampingi korban setelah proses peradilan selesai (pasca adanya putusan pengadilan), sebagaimana berikut:

1. Pemberian fasilitas dan kordinasi dengan lembaga bantuan hukum.
Pasca dikeluarkan putusan pengadilan atas kekerasan seksual yang dialami korban, anak masih harus menghadapi beberapa persoalan administrasi atau persoalan hukum lanjutan seperti permintaan restitusi (ganti rugi atas kejadian yang telah diderita), pemberian kompensasi, atau pada hal pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Dalam memberikan pendampingan hukum lanjutan pasca putusan pengadilan, dinas sosial bekerjasama dengan beberapa lembaga hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pusat Bantuan Hukum (PBH) advokat, dan unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) untuk menyelesaikan beberapa persoalan administrasi atau hukum pasca putusan pengadilan;

2. Pemberian Pendampingan dalam Proses Pemenuhan Hak Restitusi dan kompensasi
Hak restitusi adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarganya, sebagai akibat langsung dari tindak pidana. Sedangkan Kompensasi adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh negara kepada korban, apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dinas sosial memiliki peranan dalam membantu korban melakukan pengurusan proses ini bersama aparat penegak hukum dan LPSK;

3. Monitoring terhadap pelaksanaan putusan yang menyangkut hak anak
Dalam beberapa putusan pengadilan, tidak hanya memuat tentang ketentuan hukum pemidanaan bagi pelaku. Dalam putusan pengadilannya pun, biasanya memuat untuk dilaksanakan pemulihan psikologis bagi korban, kewajiban untuk melanjutkan pendidikan kembali bagi anak korban kekerasan seksual dengan dibantu pihak-pihak terkait, hingga pada pemisahan pelaku dengan korban bilamana kekerasan seksual tersebut terjadi pada lingkup satu keluarga. Dinas sosial mendorong anak korban kekerasan seksual untuk menjalankan program kejar paket yang bertujuan untuk melanjutkan pendidikan korban yang tertunda;

4. Pendampingan psikososial dan perlindungan lanjutan
Dinas sosial memiliki program rehabilitasi psikologis baik ketika tahap awal hingga pada pemulihan kesehatan mental pasca keluarnya putusan pengadilan. Hal ini bertujuan membantu korban kekerasan seksual terutama anak-anak dibawah umur yang memiliki rasa trauma mendalam untuk dapat mengembalikan kembali rasa kepercayaan diri, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik;

5. Reintegrasi sosial dan mediasi dengan lingkungan masyarakat
Pasca putusan pengadilan, dinas sosial memiliki peranan dalam membantu proses reintegrasi korban ke dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial tempat korban tersebut tinggal. Dan pemberian mediasi serta pendekatan dengan beberapa komunitas lingkungan sekitar dengan melibatkan beberapa tokoh lingkungan untuk menghindari terjadinya diskriminasi terhadap korban dilingkungan masyarakat tempat tinggalnya.

Dinas sosial memiliki peran yang sangat penting terhadap kasus anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Kehadiran peranan lembaga sosial dalam menangani kasus anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan sesual sangat efektif dan dibutuhkan. Karena program-program yang dimiliki oleh dinas sosial, tidak hanya memberikan pendampingan hukum semata baik pada saat melakukan pelaporan, persidangan, hingga pada dikeluarkan putusan pengadilan yang menetapkan hukuman bagi para terdakwa pelaku kekerasaan seksual.

Dapat dibayangkan bilamana tidak adanya lembaga dinas sosial yang turut serta dalam memberikan pendampingan. Mungkin kasus kekerasan seksual yang memakan korban anak-anak dibawah umur akan kian masif dan terus bertambah setiap tahunnya. Dan anak-anak korban kekerasaan seksual akan mengalami trauma, rasa takut bersosialisasi dilingkungan masyarakat, dan akan lahirnya pemikiran yang tidak baik bagi setiap korbannya untuk melakukan percobaan mengakhiri kehidupannya (bunuh diri) akibat depresi dan rasa trauma yang dialami berkepanjangan.

Komentar