PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA YANG HAK-HAKNYA TIDAK TERPENUHI

KUMHAM, News, Peristiwa56 Dilihat

Oleh : Agus Adi Pramana Putra, S.H.

Balisticnews.com – Tak dapat dipungkiri akhir-akhir ini sangat sering terjadi suatu perusahaan yang memperlakukan pekerjanya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan oleh pekerja tersebut, banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja. Gaji dibawah UMR, tidak terdaftar di BPJS, dipekerjakan melebihi waktu tanpa mendapat upah lembur, kecelakaan kerja yang tak ditanggung perusahaan, hingga PHK secara sepihak, masih menjadi sisi kelam dari dunia kerja di Indonesia.

Pada dasarnya hubungan antara pekerja dan perusahaan disebut juga dengan hubungan industrial, yang berarti interaksi antara individu yang bekerja dan organisasi yang mempekerjakan mereka. Hubungan ini diatur oleh hukum ketenagakerjaan dan mencakup hak, kewajiban, dan tata cara kerja yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya berhak mendapatkan upah. Upah merupakan hak bagi pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Berikut merupakan beberapa pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia diantaranya:

1. Pemotongan upah:
Perusahaan mengurangi upah pekerja dibawah ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum;

2. PHK Sepihak :
PHK dilakukan tanpa alasan yang jelas atau tanpa memberikan pesangon kepada pekerja;

3. Pelanggaran Hak Berserikat:
Perusahaan melakukan tindakan seperti menghalangi, mengintimidasi, bahkan melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat dalam Serikat Pekerja;

4. Jam Kerja Berlebihan :
Pekerja dipaksa bekerja melebihi batas waktu yang ditetapkan tanpa mendapatkan upah lembur yang seharusnya;

5. Tidak Memberikan Hak Cuti:
Perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Tidak memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja:
Perusahaan tidak menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerjanya, sehingga membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja;

7. Intimidasi Terhadap Pekerja:
Perusahaan melakukan tindakan intimidasi atau tekanan terhadap pekerjanya, termasuk pekerja perempuan yang rentan;

8. Pemberian Sanksi yang tidak Sesuai:
Memberikan sanksi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti skorsing tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan;

9. Pelanggaran terhadap hak beribadah:
Perusahaan tidak memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya;

10. Diskriminasi:
Perusahaan melakukan diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau faktor lainnya.

Berdasarkan kasus-kasus tersebut, peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan sutau yang harus ditingkatkan agar terciptanya keadilan bagi para pekerja dan untuk mengatur perusahaan agar tidak seenaknya memperlakukan pekerjanya.

Perlidungan terhadap tenaga kerja sudah diatur secara tegas dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk meperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan,termasuk perlakuan yang sama terhadap penyandang cacat. Selanjutnya pada Pasal 6 mewajibkan kepada pemberi kerja untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Secara keseluruhan perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan norma-norma hukum publik yang bertujuan untuk mengatur keadaan pekerja di suatu perusahaan, serta termasuk seluruh norma hukum publik yang mempengaruhi dan mengancam keamanan, Kesehatan tenaga kerja, dan kesejahteraan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
1. Keselamatan dan kesehatan kerja
2. Moral dan kesusilaan dan
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain itu perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting mencakup jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak pekerja dalam berbagai jenis perjanjian kerja. Peraturan yang relevan:

– Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang ini merevisi beberapa aspek ketenagakerjaan, termasuk mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

– Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, undang-undang ini menjadi dasar utama perlindungan tenaga kerja di Indonesia dan masih relevan meskipun beberapa bagian telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perpu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait perlindungan tenaga kerja.

– Permenaker No. 18 Tahun 2024, peraturan ini membahas mengenai hal-hal spesifik terkait ketenagakerjaan.

– Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, Undang-Undang ini merupakan pengesahan dari Perpu Cipta Kerja.

Poin-poin penting perlindungan tenaga kerja diantaranya:

Jaminan Sosial :
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kontrak Hukum.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait, mengatur Upaya untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja dan menjaga Kesehatan mereka di lingkungan kerja.

Perjanjian Kerja :
Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya mengatur berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta hak-hak pekerja dalam masing-masing jenis perjanjian.

Hak Pekerja:
Hak-hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ha katas perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja, hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan sosial, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi.

Pentingnya untuk mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan terlindungi, serta untuk memastikan bahwa hubungan kerja berjalan dengan baik dan adil.